Home » » Besok UN SD Sudah Tidak Ada Lagi

Besok UN SD Sudah Tidak Ada Lagi



Mulai tahun ajaran 2013-2014 siswa SD atau sederajat yang akan naik ke jenjang ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak perlu lagi mengikuti Ujian Nasional. Hal ini terjadi karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Menurut informasi yang dilansir dari setkab.go.id Kamis (16/05), secara resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat Sekolah Dasar. Penghapusan ini dilakukan karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif.

Maka, pelaksanaan ujian nasional untuk tingkat sekolah dasar (UN SD) mulai tahun ajaran 2013-2014 akhirnya di hapus oleh Pemerintah. Penghapusan Ujian Nasional SD ini sendiri, terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terkait tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan lalu, 7 Mei 2013.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut pencapaian kompetensi dan memperbaiki proses belajar. "Penilaian hasil belajar digunakan untuk Menilai pencapaian kompetensi peserta didik. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan Memperbaiki proses pembelajaran", isi dalam PP tersebut.



Selain itu, dalam Pasal 64 Ayat (2e) PP 32/2013 ini disebutkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri. Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang terdapat dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.

Menurut PP 32/2013, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
Pasal 67 Ayat (1a) menyatakan, UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini dilakukan terkait memperkuat program wajib belajar sembilan tahun dan kurikulum baru.

Komentar saya, bagus sih... tapi kenapa tidak sekalian UN SMP, SMA/SMK dihapus . Toh yang menilai lulus tidaknya siswa itu bukan lembaran kertas UN melainkan guru-guru yang mengajar selama mereka bersekolah . Semoga penghapusan ini membuat siswa SD tidak lagi takut dengan UN.


dikutip dari : yahoo.com
gambar dari : shnews.co
Judul: Besok UN SD Sudah Tidak Ada Lagi
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Anonymous

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2013. Novicious Blog - Tutorial Android - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger